Telah dilaksanakannya kegiatan Field Monitoring Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI di Desa Dawan Klod, yang di hadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kab. Klungkung, Tenaga Ahli Kab. Klungkung, Staf Kec. Dawan Serta Pendamping Desa.
Dalam Pelaksanaannya subtansi yang diperiksa terkait Dana Desa Tahun 2024 antara lain :
Dari hasil pemeriksaan yang telah di laksanakan tidak ada kendala maupun kekeliruan dalam pengelolaan maupun penyaluran Dana Desa tersebut baik kelengkapan administrasi pendukung maupun realisasi dalam penggunaan anggaran tersebut sudah sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh Kementrian Keuangan maupun Kementrian Desa.
Adapun saran maupun masukan yang kami ( Desa Dawan Klod ) sampaikan maupun usulkan kepada Tim Field Monitoring Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan RI, adanya peningkatan Dana Desa tiap tahunnya minimal tidak dihapuskan oleh kementrian keuangan karena sumber dana tersebut sangan di butuhkan oleh desa, adanya Penghargaan Bagi Desa yang telah memanfaatkan dan mengelola Dana Desa Dengan Baik. adanya usulan perbaikan dalam pelaporan realisasi Dana Desa agar di permudah dalam pelaporan realisasi dana tersebut.