Telah dilaksanakannya rapat kordinasi perubahan rancangan peraturan desa APBDES Tahun 2020 yang dilaksanakan spada Jumat, 23 Oktober 2020.
Perubahan Ranperdes tersebut di hadi oleh Ketua dan Anggota BPD Desa Dawan Klod, Ketua dan Anggota LPM Desa Dawan Klod, Ketua PKK Desa Dawan Klod, Perbekel dan Staf Desa Dawan Klod, serta Yowana Gema Santi Kab. Klungkung.
Dalam Perubahan Ranperdes tahun 2020 sudah dilaksanakan sebanyak 2 kali dimana perubahan pertama yang di laksanakan pada tanggal 15 Mei Tahun 2020 dimana pokok dan fokus perubahannya dilaksanakan untuk bantuan sosial bagi warga desa dawan klod, dalam hal penanggulangan Covid-19 yang terjadi di tahun 2020 ini lewat bantuan tunai yang bersumber dari Dana Desa.
Untuk perubahan yang ke-2 ini, dimana pembahasan dan pokok perubahan mengacu pada Intruksi Pemerintah Kabupaten Klungkung, dimana dalam penganggaran dan pengalokasian dana Desa agar tidak lagi membuat atau merancang pembangunan fisik yang sifatnya berat bagi desa yang dalam pembangunannya dilaksanakan secara bertahap sampai pembangunannya selesai 100%.
Berdasarkan intruksi tersebut, maka pemerintah Desa berkordinasi dengan BPD dan lembaga di desa dawan klod untuk pembangunan fisik ( Lanjutan ) yang kiranya akan dilanjutkan pada tahun 2021 agar bisa di selesaikan 100% di tahun 2020 ini, dengan menghilangkan kegiatan yang sifatnya rutin dan bersisfat perioritas.
Dalam pembahasannya perbekel Desa Dawan Klod I Nengah Suardita, menyampaikan kegiatan yang belum bersifat perioritas serta memperhatikan intruksi pemerintah daerah maka kegiatan yang tidak dijalankan tahun 2020 ini yakni Bulan Bakti LPM tahun 2020, Oprasional PKK Tahun 2020 serta Perjalanan Dinas Tahun 2020.
Dari Kegiatan yang tidak di jalankan tersebut maka sumber dana di alokasikan pada kegiatan yang sifatnya perioritas yakni Pembangunan ( Finishing ) Kantor Desa Dawan Klod.