PERKEL PERUBAHAN BESARAN TARIF PUNGUTAN DESA TAHUN 2023
1. Bahwa besaran tarif pungutan desa yang diatur dalam Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa sudah tidak sesuai dengan kondisi hukum saat ini sehingga perlu diubah;
2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pungutan Desa, perubahan besaran tarif pungutan desa ditetapkan dengan Peraturan Perbekel;
3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Perbekel tentang Perubahan Besaran Tarif Pungutan Desa;
Unduh Lampiran:
PERKEL PERUBAHAN BESARAN TARIF PUNGUTAN DESA TAHUN 2023