Dawan Klod, 9 Agustus 2020 telah dilaksankannya proses pemilihan calon Perbekel Desa Dawan Klod periode 2020 - 2026.
Pelaksanaan tersebut dilaksanakan dengan jumlah DPT sebanyak 2100 pemilih dengan 5 TPS. Dimana masing-masing TPS minimal 400 Pemilih, serta 2 Bakal calon yang akan dipilih dan memimpin Desa Dawan Klod selama 6 Tahun Kedepan.
Dari hasil pelaksanaan Pilkel tersebut, diperoleh hasil perolehan suara sebanyak 1.165 suara sah untuk calon Perbekel dengan nomor urut 2, I Nengah suardita, dan 561 suara sah untuk calon perbekel nomor urut 1, I Wayan Widastra dan 25 suara tidak sah, serta 349 suara yang terdaftar di dpt yang tidak menggunakan Hak pilihnya.
Berdasarkan hasil penghitungan suara tersebut diatas, maka Sdr. I NENGAH SUARDITA dengan nomor urut 2 telah memperoleh suara sah terbanyak, sehingga telah memenuhi syarat untuk diajukan kepada Badan Permusyawaratan Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung untuk ditetapkan sebagai Calon Perbekel Terpilih.
Unduh Lampiran:
BERITA ACARA JALAN PEMUNGUTAN SUARA